BRMP Sulteng Gelar Rakor Persiapan Pembentukan Brigade Pangan Sulawesi Tengah
Sigi, 25 Juli 2025 – Upaya pencapaian swasembada pangan terus dilakukan, salah satunya melalui kegiatan Brigade Pangan (BP). Untuk itu Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) guna persiapan pembentukan Brigade Pangan se-Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan terpusat di ruang AOR BRMP Sulawesi Tengah.
Dalam rakor tersebut disosialisasikan mengenai Brigade Pangan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian no 458/Kpts./PW.020/M/6/2025, yang mana Sulawesi Tengah mendapatkan 30 Brigade Pangan tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala BRMP Sulawesi Tengah, Dr. Femmi Nor Fahmi, SPi., M.Si., menegaskan bahwa pembentukan Brigade Pangan sangat strategis untuk mendukung program cetak sawah dan optimalisasi lahan.
“Kementerian Pertanian telah menyiapkan dukungan berupa alat dan mesin pertanian (alsintan) yang akan digunakan oleh Brigade Pangan. Kami harap setiap kabupaten segera melakukan identifikasi dan inventarisasi alsintan APBN, termasuk jumlah ketersediaan dan masih berfungsi,” ujarnya.
Sebagai narsumber dalam kegiatan ini Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian sekaligus sebagai Ketua Pj Brigade Pangan Sulawesi, Ir. Jamaluddin Al Afgani, S.Pd., MP., memberikan penjelasan mendalam terkait skema organisasi, sistem kerja, serta regulasi Brigade Pangan sesuai dengan SK Menteri Pertanian Nomor 458.
“Brigade Pangan dibentuk untuk mendukung kegiatan cetak sawah rakyat (CSR) dan optimalisasi lahan (OPLAH), khususnya di lahan non-rawa berdasarkan hasil identifikasi dan desain (SID). Satu Brigade Pangan minimal mengelola lahan seluas 200 hektar dan akan menjadi lembaga petani yang memperkuat proses produksi pangan,” jelasnya.
Pembentukan BP di lokasi yang sudah memiliki hasil SID dan memiliki akses distribusi yang memadai. Brigade ini juga menjadi bagian dari paket program cetak sawah rakyat. Pelaksanaan BP diperkirakan akan menggunakan dana yang cukup besar, sehingga diharapkan dapat memberikan hasil yang menguntungkan. Selanjutnya sumber pendapatan BP diharapkan berasal dari usaha sewa alsintan serta hasil produksi pertanian.
Adapun syarat pengurus BP yaitu petani muda yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan), dengan rentang usia 18–39 tahun, terutama untuk posisi manajer. Pembentukan BP ditetapkan oleh kepala desa dengan melibatkan saksi dari Babinsa, penyuluh pertanian, dan unsur terkait lainnya. Prioritas anggota BP adalah warga lokal, namun apabila tidak tersedia tenaga muda di desa tersebut, maka dapat merekrut dari luar wilayah.
Dalam sesi diskusi, peserta mengangkat berbagai persoalan di lapangan seperti kesiapan sumber daya manusia, lokasi cetak sawah, luasan lahan, serta kondisi geografis Sulawesi Tengah yang cukup ekstrem. Hal ini berimplikasi pada penyesuaian jenis alsintan yang digunakan, sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Oleh karena itu, BRMP Sulawesi Tengah menyampaikan pentingnya keterlibatan tim BP dalam identifikasi dan usulan kebutuhan alsintan yang spesifik lokasi.
Kegiatan Rakor ini diikuti seluruh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, sebagai langkah awal dalam mempersiapkan implementasi BP di daerah masing-masing.
Melalui rakor ini, BRMP Sulawesi Tengah berharap kepada seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, penyuluh, hingga masyarakat tani, dapat bersinergi dalam menyukseskan program BP. Dengan terbentuknya kelembagaan petani yang kuat dan berbasis generasi muda dalam program ini, diharapkan mampu menjadi motor penggerak kemandirian pangan daerah serta meningkatkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan. (MFU)